Mulai Minggu Depan, Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat

Untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ilustrasi 

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved