Pelaku Judi Togel Diringkus, Polisi Sita Buku Tafsir Mimpi
Atas perbuatannya itu, FT terkena pasal 303 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Seorang pria pengecer judi togel diamankan Tim Alfa Force (TAF) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota pada kamis (20/4/2017) sore.
Pria berinisial FT (62) ditangkap ketika menjual togel kepada pembeli di kediamannya di Kampung Ciheuleut RTR 7/ 8 Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Ada dua orang sedang beli togel, kemudian petugas TAF yang mendatangi lokasi berdasarkan informasi langsung mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (20/4/2017).
Dari tangan pelaku, lanjut Condro, petugas TAF berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1.096.000, satu ikat kupon kertas kosong, dua puluh buku kode gambar, satu uni ponsel, dan dompet levis berwarna hitam.
"Selain itu petugas juga menemukan sebuah buku tafsir," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, FT terkena pasal 303 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Hingga saat ini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang.
"Masih dimintai keterang begitu juga dengan saksi-saksi, kami akan terus mendalami dan menyelidiki kasus judi ini," tukasnya.
-
Mantan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota : Ada 5 Kasus Korupsi di Kota Bogor yang Harus Diusut
-
Kasat Reskrim Sampai Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Dirotasi
-
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Judi Togel
-
Pesta Miras di Makam Keramat Sebelum Tawuran, 2 Pemuda Luka Berat Terkena Sabetan Celurit
-
Jual Sembako Hasil Curian ke Penadah, 6 Pria Diamankan Polisi