2 Alat Bukti yang Digunakan Polisi Untuk Menjerat Axel Matthew, Kapolda: Jeremy Thomas Harus Legowo

Iriawan memaklumi adanya protes dari pihak keluarga Axel soal penangkapan dan penetapan tersangka

Editor: Vivi Febrianti
Wartakota
Putra artis peran Jeremy Thomas, Axel Matthew, hingga Senin (17/7/2017) masih di rawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan, Polda Metro Jaya telah mengantungi dua alat bukti untuk menjerat anak sulung Jeremy Thomas itu sebagai tersangka.

Menurutnya, putra artis Jeremy Thomas itu dianggap ikut memesan satu strip pil happy five yang didatangkan dari Malaysia.

Ia meminta semua pihak, termasuk ayah Axel, Jeremy Thomas, untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka (pihak Jeremy) harus secara legowo. Kami lakukan penyidikan. Kalau ada buktinya pasti kami proses," kata Iriawan, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Polisi menemukan bukti transfer pemberian oleh Axel senilai Rp 1,5 juta.

Iriawan memaklumi adanya protes dari pihak keluarga Axel soal penangkapan dan penetapan tersangka.

Namun, ia memastikan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Kalau tidak salah, kan gampang. Kalau ditetapkan tersangka kan ada praperadilan. Ikuti saja aturannya," kata Iriawan.

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian telah mendalami terkait penangkapan Axel oleh anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut dia, penangkapan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur.

"Sudah dicek memang sesuai prosedur penangkapannya," ujarnya.

Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tetap menelusuri dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan delapan anggota tersebut.

Sebab, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh Axel setelah ditangkap.

Jeremy juga melaporkan soal dugaan kekerasan itu ke Propam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved