Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba, Begini Kehidupan Rio Reifan Saat Keluar Penjara
ditangkap Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) malam di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan.
Penangkapan terkait kepemilikan narkoba datang dari pemeran Restu di Sinetrin 'Tukang Bubur Naik Haji the Series'.
Rio Reifan, dikabarkan kembali terjerumus dalam lubang hitam.
Rio dikabarkan tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Rio Reifan ditangkap Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) malam di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Belum ada keternngan resmi dari Kepolisian tentang kabar penangkapan Rio Reifan ini.
Kabarnya, polisi akan merilis kasusnya siang ini.
Dari catatan Tribunnews.com, bukan kali ini saja Rio terjerat narkoba.
2015 silam, Rio harus duduk di kursi pesakitan.

Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim.
Padahal, Ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.
"Ngga banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sembari berjalan memasuki ruang tahanan di PN Jaksel.