Status Gunung Agung Naik 'Awas', Warga Bali Dilarang Beraktivitas Hingga Radius 12 Kilometer
seluruh warga di lereng kaki Gunung Agung untuk tidak beraktivitas di radius 9-12 Kilometer.
Editor:
Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Kementerian ESDM, mengumumkan kenaikan status Gunung Agung di Karangasem, Bali, dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV) terhitung mulai Jumat pukul 20.30 Wita.
Sementara itu Kepala BPBD Bali Dewa Made Indra mengeluarkan rekomendasi bagi seluruh warga di lereng kaki Gunung Agung untuk tidak beraktivitas di radius 9 Kilometer hingga wilayah sektoral 12 kilometer.
"rekomendasi daerah bahaya tidak boleh ada aktivitas radius 9 kilometer plus sektoral barat daya, selatan, tenggara, timur laut dan utara sejauh 12 Kilometer," ucap Dewa Indra dilansir dari grup Whatapps Wapena Bali, Jumat (22/9/2017). (ady sucipto/Tribun Bali)
Berita Terkait