Lahan Relokasi Diratakan, Satpol PP Akan Kembali Lakukan Pembongkaran PKL Puncak Tahap II
"Minimal rata dulu lokasi satu hektare di PTPN dan PT SSBP, karena Satpol PP akan tunggu sampai cut and fill tuntas baru gerak membongkar tahapan II,"
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan kembali membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan puncak dalam waktu dekat ini.
Pembongkaran tahap II itu akan dilakukan setelah lahan relokasi yang berada di PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan saru hektare dari PTPN VIII telah diratakan.
Ketua Tim penataan PKL puncak, Dace Supriadi mengatakan, Satpol PP akan kembali bergerak ketika progres cut and fill atau perataan lahan untuk relokasi dituntaskan.
"Kami sudah survey lokasi lahan satu hektare dari PTPN, di sana dilakukan pengukuran lokasi di perkebunan karena telah ditentukan lahannya," ujarnya, Rabu (27/9/2017).
Lelaki yang menjabat sebagai Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Bogor ini juga menambahkan, pada Oktober nanti harus ada aksi yaitu meratakan lahan agar bisa digunakan untuk menampung para PKL Puncak.
"Minimal rata dulu lokasi satu hektare di PTPN dan PT SSBP, karena Satpol PP akan tunggu sampai cut and fill tuntas baru gerak membongkar tahapan II," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Bogor sendiri mengusulkan lahan sekitar lima hektare di lahan milik PTPN VIII maupun lahan milik PT SSBP untuk menampung para PKL.
"Jadi yang satu hektare itu sifatnya urgent sebagai tempat penampungan relokasi sementara," tandasnya.