Diduga Cabuli Sejumlah Bocah Di Ciampea Bogor, Marbot Masjid Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementra, kata AKP Ita, profesi pelaku bukan merupakan seorang guru ngaji.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Aparat kepolisian Polres Bogor mengamankan pria berinisial WR lantaran diduga telah melakukan pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur.
Lelaki berusia 52 tahun itu diamankan polisi di rumah saudaranya di wilayah Desa Banteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin (30/10/2017).
"Pelakunya sudah ditangkap, sekarang masih periksa penyidik di ruangan PPA Polres Bogor," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena saat ditemui TribunnewsBogor.com diruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Ita, profesi pelaku bukan merupakan seorang guru ngaji.
Namun, merupakan marbot masjid atau orang yang biasa membersihkan masjid di kampung.
"Pelaku itu bukan guru ngaji, tapi marbot masjid," tukasnya.