Rindu Alam Dibongkar
Satpol PP Ultimatum Pemilik Restoran Rindu Alam Berhenti Beroperasi
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung restoran Rindu Alam Puncak harus sudah kosong sejak tanggal 30 November 2017
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.con, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik restoran Rindu Alam, Puncak, Kabupaten Bogor.
Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung restoran Rindu Alam Puncak harus sudah kosong sejak tanggal 30 November 2017 lantaran masa perizinannya sudah habis.
"Jadi sejak tanggal 30 novenber itu mereka (restoran rindu alam) sudah harus kosong, tidak boleh ada aktivitas lagi," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (1/12/2017).
Baca: Rindu Alam Tidak Jadi Dibongkar Akhir November, Ini Kata Kuasa Hukum
Tak hanya itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Tata Bangunan pun sudah melayangkan surat teguran satu dan dua kepada retoran yang berlokasi di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tersebut.
"Dari pemerintah provinsi Jawa Barat juga sudah memberikan peringatan kepada Rindu Alam untuk melalukan pengosongan," imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya baru akan turun setelah surat teguran tiga dilayangkan dari dinas tata bangunan kepada restoran rindu alam.
"Kalau sudah teguran tiga baru kemudian dilimpahkan kepada kami untuk eksekusi," tandasnya.(*)