Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Anies Baswedan Pertanyakan Dana TGUPP Era Gubernur Jokowi dan Ahok
Anies pun mengingatkan anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditanya pendapatnya ketika Kementerian Dalam Negeri memintanya menggunakan dana operasional untuk gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).
Anies pun mengingatkan anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).
Baca: Ditanya Anggaran TGUPP Anies-Sandi, Tjahjo Bilang Punya Kewenangan Merevisi
Dia mempertanyakan mengapa kebijakan pada pemerintahannya harus berbeda.
Rekomendasi menggunakan dana operasional sebagai gaji TGUPP menandakan tidak ada pos anggaran untuk tim tersebut.
"Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali ini. Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa, ya?" ujar Anies.
Sebelumnya,TGUPP tidak diberikan pos anggaran khusus oleh Kemendagri.
Baca: Dana Operasional Anies-Sandi Tiap Bulannya Fantastis, Segini Besarnya
Anies tidak direkomendasikan menggaji anggota TGUPP yang menurut rencana berjumlah 73 orang itu melalui pos anggaran khusus di APBD DKI 2018, melainkan disarankan menggunakan dana operasional Anies setiap bulan.
"(Dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Baca: Jika Tak Ada yang Nyumbang, Sandiaga Uno Akan Siapkan Mahar Emas Untuk Peserta Nikah Massal
Syarifuddin juga mengatakan, anggaran TGUPP bisa dipecah dan dimasukkan ke satuan kerja perangkat daerah masing-masing sesuai kebutuhan.
Masa kerjanya pun tergantung kegiatan yang dilakukan tim.
"Kami minta supaya dianggarkannya di setiap SKPD yang terkait. Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya, taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu. Jadi, dalam kegiatan. Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun (masa kerja)," ucap Syarifuddin.(Jessi Carina)
Sumber berita Kompas.com dengan judul : Anies: Anggaran TGUPP di Periode Pak Jokowi, Ahok, Djarot Boleh, Kok Sekarang Enggak?