Ingat ! Selama Libur Natal dan Tahun Baru Truk Barang Dilarang Melintas Kabupaten Bogor
Larangan ini kata Hasby untuk menghindari kemacetan karena body truk besar dan banyak pengendara motor melintas.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2018, truk pengangkut barang dilarang melintas di Kabupaten Bogor.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama.
Seluruh truk pengangkut barang dilarang melintas di jalur protokol dan jalur wisata.
Baca: Sopir Truk Barang Nakal Terciduk Polisi Bogor
"Kecuali truk pengangkut sembako dan bahan bakar itu masih tetap boleh," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan hanya saat libur Natal, tapi juga saat libur Tahun Baru.
Baca: Banyak Truk Melintas, Video Ramaja Nekat Balap Liar Motor Di Jalan Raya Ini Berakhir Mengerikan
Larangan ini kata Hasby untuk menghindari kemacetan karena body truk besar dan banyak pengendara motor melintas.
Terlebih, kata dia, libur Tahun Baru 2018 ini waktunya cukup panjang.
Tanggal 1 januari 2018 itu jatuhnya pada hari Senin sehingga para wisatawan itu sudah mulai bergerak sejak hari Sabtu dan Minggu menuju lokasi tujuannya.
"Karena membahayakan juga bagi warga yang mau berlibur terutama pakai sepeda motor, sehingga truk untuk sementara dilarang melintas," tukasnya.(*)
