Bangunannya Dirobohkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Penghuni Lahan Pasang Spanduk
'Tanah ini hak milik bukan lahan milik kereta api atau milik irigasi. Pembongkaran bangunan ini salah alamat'
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Pasca pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor para pemilik bangunan di Bojonggede langsung memasang patok dan spanduk.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (27/12/2017) hingga saat ini puing-puing bekas pembongkaran tampak masih berserakan di lokasi.
Tak hanya itu, penghuni lahan yang tidak terima bangunannya dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor memasang berbagai spanduk yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari salah satu spanduk tertulis seperti ini 'Tanah ini hak milik bukan lahan milik kereta api atau milik irigasi. Pembongkaran bangunan ini salah alamat'
Tak hanya itu, warga juga memasang spanduk jika bangunan yang dibongkar Satpol PP itu milik pribadi dan sudah bersertifikat.
Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pembongkaran yang dilakukannya lantaran bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menuruturnya, pembongkaran tidak melihat pada aspek tanah milik pribadi atau milik pemerintah.
"Silahkan saja tempuh jalur hukum, yang jelas bangunan yang sudah kami bongkar itu karena melanggar izin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 168 bangunan dibongkar pada Kamis (30/11/2017) lalu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Bangunan yang dibongkar itu dimulia dari sekitar kantor Kecamatan Bojonggede hingga sampai persimpangan bambu kuning yang berada di wilayah Desa Bojoklnggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
