7 Fakta Baru Video Mesum Bocah, Ibu Bocah Arahkan Gaya Sampai Pembuat Video Diduga Gangguan Jiwa

Foto-foto itu kemudian diunggah di akun komunitas Facebook bernama Vika yang isinya terdapat WNA asal Rusia ‎berinisial R dan N asal Kanada.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku yang terlibat dalam video mesum bocah dengan wanita dewasa telah diamankan anggota Polda Jabar.

Ada enam orang yang telah ditahan dan beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua perempuan bernama Susanti (45) dan Herni (40), orang tua dari anak bernama Dn (9) dan Rd (9), korban video mesum anak-anak di bawah umur dengan perempuan dewasa ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal dan Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jabar.

Sementara satu lagi bernama Ismi berperan sebagai penghubung masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi pun telah menemukan sejumlah fakta seputar video mesum tersebut.

Baca: Sebelum Digugat Cerai, Veronica Tan Bercucuran Air Mata Saat Bertemu Ahok di Awal 2018

Mulai dari kronologi, kondisi bocah hingga keterlibatan orang asing dalam pembuatan video tersebut.

Selain itu, disinyalir ada tiga bocah yang terlibat dalam video, setelah sebelumnya diberitakan hanya ada 2 bocah yang ikut.

Pembuatan video juga ternyata dilakukan di dua lokasi.

Berikut 7 fakta baru soal video mesum bocah VS wanita dewasa, dikutip dari Tribun Jabar.

1. Syuting Dilakukan 2 Kali

Video porno melibatkan tiga anak di bawah umur dengan perempuan dewasa di ruangan kamar Hotel Mitra dan Idea's didalangi oleh pria bernama Muhamad Faisal Akbar (30).

Dia ditangkap penyidik Polda Jabar di kawasan Buah Batu Kota Bandung, Minggu (8/1/2017).

Semula pelaku membuat foto mesum dengan subyek foto anak kecil berinisial Dn (9) dengan perempuan bernama Apriliana alias Intan (28) di sebuah hotel dengan pakaian lengkap.

Pertemuan kedua, Apriliana ini melakukan sesi foto hanya memakai celana dalam dan bra bersama Dn.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved