Pembuhuhan Sadis di Tangerang
Tersangka Pembunuhan Sadis di Tangerang Ternyata Suaminya Sendiri, Pemicunya Karena Cicilan Mobil
Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang yang terjadi pada Senin (12/2/2018).
"Dari hasil keterangan awal dan saksi serta petunjuk di TKP, sudah kami tetapkan kalau saksi mahkota, Muchtar Effendi, menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian, Selasa (13/2/2018).
Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).
Baca: Usai Bantai Istri dan Kedua Anak Gadisnya Hingga Tewas, Ini Yang Dikatakan Sang Ayah
Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.
"Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut," kata Harry.
Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.
Harry juga mengatakan, Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.
"Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut," tutur dia.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Cara Pelaku Mencoba Bunuh Diri
Muchtar Effendi alias Pendi (60) mencoba mengakhiri hidupnya setelah menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.
Perbuatan itu dilakukan Pendi pada Senin (12/2/2018).
Istri Pendi, Emah (40) dan kedua anak tirinya bernama Nova (19) serta Tiara (11) tewas ditusuk Pendi.