Video Momen Bahagia Dua Pelawak Indonesia Yang Diadili di Hongkong, Kini Sudah Bebas !
Di awal bulan Maret ini kabar bahagia datang dari mereka, Rabu (7/3/2018). Cak Yudo dan Cak Percil akhirnya bisa bebas.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar mengejutkan datang dari negara Hong Kong bulan lalu, Februari.
Dua pelawak asal Jawa Timur, Indonesia digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan Polisi Hong Kong saat mereka akan memulai acara Guyon Maton di depan komunitas WNI.
Pelawak Indonesia itu bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).
Keduanya kemudian diamankan aparat dan melalui proses hukum.
Mereka dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong terus mendampingi dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap di Hong Kong atas kasus penyalahgunaan visa.
Baca: Seorang Pemuda Alami Koma Hingga Lumpuh Selama 9 Tahun Karena Makan Hewan Kecil Ini, Ngeri !
Keduanya telah diadili dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Namun, di awal bulan Maret ini kabar bahagia datang dari mereka, Rabu (7/3/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil akhirnya bisa bebas dan bernapas lega.
Meski dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama 6 Minggu penjara, Keduanya diperbolehkan bebas.
Hal itu dikarenakan kedua pelawak itu mengaku bersalah dan menjelaskan bahwa kedatangannya di Hongkong dalam rangka mengisi kegiatan sosial.
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan adanya surat mitigasi dari KJRI.
Dilansir dari akun Instagran @ndorobeii, oleh karena pengakuan dan bukti tersebut, hukuman pengadilan pun dipotong 1/3.
Baca: Hampir Bunuh Diri Karena Diteror Penguntit, Wanita Ini Kaget Ternyata Pelakunya . . .