Dukung Anies, Penataan Tanah Abang Kata Haji Lulung Cukup Gunakan Diskresi

Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bus Transjakarta berderet di Jalan Jati Baru Raya, di depan Stasiun Tanah Abang, pada hari pertama penataan kawasan, Jumat (22/12/2017). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan konsep baru penataan kawasan Pasar Tanah Abang. Akses transportasi hingga penempatan pedagang kaki lima (PKL) mulai diubah hari ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham " Lulung" Lunggana mengatakan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu landasan hukum.

Sebab, Anies bisa menggunakan diskresi untuk melakukan penataan itu.

"Kebijakan itu namanya menggunakan diskresi. Enggak perlu pergub, enggak perlu ingub (instruksi gubernur) kalau menggunakan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).

Baca: Cerita Pemilik Motor Lawas Honda Astrea Grand yang Laku Dijual Hingga Rp 80 Juta

Lulung mengatakan hak untuk membuat rekayasa lalu lintas juga ada pada pemerintah.

Rambu-rambu dan penutupan jalan juga dilakukan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu dia menilai tak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru.

Menurut dia, apa yang dilakukan Anies juga sudah belajar dari kesalahan pemerintah lalu.

Lulung mengatakan sejak dulu dia sudah mengingatkan bahwa PKL Tanah Abang tidak bisa direlokasi di Blok G karena kapasitasnya tidak cukup.

Baca: Anggota Brimob yang Terlibat Penembakan Kader Gerindra Sudah Pulang, Sebelah Matanya Tak Berfungsi

Selain itu Lulung juga mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan gencar setiap hari.

"Dari itu, Anies hadir membuat program percobaan dengann rekayasa lalin. Rupanya itu berkembang dan bagus jadinya pendapatan orang," ujar Lulung.

Adapun, Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.

Baca: Cerita Dibalik Wanita Bali yang Lari Usai Dikabarkan Meninggal, Begini Kondisinya Sekarang

Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved