Dukung Anies, Penataan Tanah Abang Kata Haji Lulung Cukup Gunakan Diskresi
Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham " Lulung" Lunggana mengatakan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu landasan hukum.
Sebab, Anies bisa menggunakan diskresi untuk melakukan penataan itu.
"Kebijakan itu namanya menggunakan diskresi. Enggak perlu pergub, enggak perlu ingub (instruksi gubernur) kalau menggunakan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).
Baca: Cerita Pemilik Motor Lawas Honda Astrea Grand yang Laku Dijual Hingga Rp 80 Juta
Lulung mengatakan hak untuk membuat rekayasa lalu lintas juga ada pada pemerintah.
Rambu-rambu dan penutupan jalan juga dilakukan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu dia menilai tak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru.
Menurut dia, apa yang dilakukan Anies juga sudah belajar dari kesalahan pemerintah lalu.
Lulung mengatakan sejak dulu dia sudah mengingatkan bahwa PKL Tanah Abang tidak bisa direlokasi di Blok G karena kapasitasnya tidak cukup.
Baca: Anggota Brimob yang Terlibat Penembakan Kader Gerindra Sudah Pulang, Sebelah Matanya Tak Berfungsi
Selain itu Lulung juga mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan gencar setiap hari.
"Dari itu, Anies hadir membuat program percobaan dengann rekayasa lalin. Rupanya itu berkembang dan bagus jadinya pendapatan orang," ujar Lulung.
Adapun, Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.
Baca: Cerita Dibalik Wanita Bali yang Lari Usai Dikabarkan Meninggal, Begini Kondisinya Sekarang
Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.