Kasus Suap APBD Malang, KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Terbaru, sebanyak enam anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka, Senin (19/3/2018).
Informasi soal penetapan enam tersangka itu berasal dari Harun Prasojo, anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN.
Saat ini, Harun sedang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk enam tersangka tersebut di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).
Selain itu juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).
"Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi," kata Harun.
Selain Harun, 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa.
Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).
Baca: Kenapa Orang Lebih Banyak Menonton Ketika Terjadi Hal Darurat Daripada Membantu ? Ini Penjelasannya
Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).
Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.
"Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.
Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa hari ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru.
Tidak disebutkan 18 orang tersebut.