Tipu Jamaah, Bos Abu Tours Ini Pamer Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Hingga Koleksi Motor Gede
Abu Hamzah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran dari 86 ribu calon jamaah umrah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat atau agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
Abu Hamzah, demikian Hamzah lebih populer dikenal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran dari 86 ribu calon jamaah umrah.
Pendiri dan penemu bisnis umrah sistem “multi level marketing” ini dinilai telah menggelapkan uang 86.720 orang senilai Rp 1,8 triliun.
Jamaah calon umrah Abutours yang tidak diberangkatkan itu berasal dari 15 provinsi. Mereka telah menyetor uang antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per orang sejak tahun 2016.

Penetapan tersangka untuk kali pertama dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Dalam keterangan persnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/3/2018), Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Polisi Yudhiawan mengatakan, tersangka dijerat menggunakan sejumlah pasal.
Pasal yang menjerat, yakni Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang Undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Rela Desak-desakan Di Kereta, Warga Bogor Ini Mau Ngadem Di Kebun Raya Bogor
"Tersangka sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan pelayanan kepada 86.000 jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis. Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dicky.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abu Hamzah juga langsung ditahan.
Saat berusaha dikonfirmasi usai konferensi pers, dia langsung kabur bersama dengan penyidik menuju ke ruangan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.
Polisi juga sudah menyita seluruh aset tersangka.
Bahkan, Jumat pagi polisi menggeledah kantor pusat Abu Tours di Jalan Pajonga Daeng Ngalle (eks Jalan Kakatua), Makassar.
"Abu Tours ini beroperasi di 15 provinsi di Indonesia. Tapi kantor pusatnya ini di Makassar. Jadi total jamaah yang tidak diberangkatkan sebanyak 86 ribu orang," tambahnya.
Baca: Rayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga, Perlakuan Anak Tiri Bunga Zainal Ini Tak Disangka