Diperiksa KPK sebagai Saksi Dua Tersangka, Begini Beda Ekspresi Para Istri Terdakwa E-KTP
diperiksa KPK sebagai saksi dari dua tersangka kasus e-KTP yakni keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua istri terdakwa kasus mega korupsi e-KTP diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/3/2018).
Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi dari dua tersangka kasus e-KTP yakni keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Kedua wanita itu ialah Inayah, istri dari Andi Narogong dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Inayah keluar dari loby KPK sekitar pukul 14.16 WIB.
Sementara Deisti mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Ada 26 ya," kata Deisti, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip Kompas.com.
Deisti menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam.

Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan pada hari ini.
Deisti juga menyatakan tak dikonfirmasi soal kepemilikan aset.
"Enggak ada," ujar Deisti.
Deisti merupakan salah satu pemilik saham di PT Mondialindo Graha Perdana, selain putra dari istri pertama Novanto, Rheza Herwindo.
Mondialindo diketahui menguasai mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.
Putri Novanto, Dwinna Michaella dan keponakannya, Irvanto, memiliki saham di Murakabi.
Sementara, Murakabi merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Beda dengan Deisti, Inayah lebih memilih untuk bungkam.
