Hari Nelayan, Bengkulu Gelar Parade Kapal, Tolak Penggunaan Alat Tangkap Trawl
Sekitar 26 kapal nelayan tradisional di Kota Bengkulu menggelar parade di Samudera Hindia sambil menyuarakan tolak trawl.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sekitar 26 kapal nelayan tradisional di Kota Bengkulu menggelar parade di Samudera Hindia sambil menyuarakan tolak trawl, Jumat (6/4/2018).
Parade diikuti ratusan nelayan, dimulai dari Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu.
Antusias masyarakat cukup tinggi dalam parade.
"Ini merupakan peringatan Hari Nelayan Nasional. Kita dan semua nelayan bersepakat untuk menjaga lingkungan laut dan meninggalkan alat tangkap trawl," kata koordinator parade, Kelvin Aldo.
Parade selain diikuti 26 kapal tradisional mengarungi Samudera Hindia juga diikuti oleh kaum ibu, remaja, dan anak-anak.
Kelvin mengungkapkan, nelayan merupakan salah satu aset nasional dalam menunjang perekonomian nasional yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Baca: Beri Kritikan Soal Putin dan Praktik Korupsi, Tsamara Dipanggil Dubes Rusia, Tapi . . .
Setelah 57 tahun Hari Nelayan Nasional diggagas, kehidupan para nelayan di Indonesia, termasuk di Bengkulu masih memprihatinkan.
Taraf hidup mereka masih jauh dari kata sejahtera.
Dengan fasilitas penangkap ikan seadanya, para nelayan juga semakin terpuruk di tengah degradasi sumber daya laut.
Degradasi tersebut salah saturnya disebabkan operasi alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau trawl.
Seperti dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Meski sudah dilarang pengoperasiannya melalui sejumlah regulasi, faktanya alat trawl masih beroperasi dengan leluasa di perairan Bengkulu.
Para nelayan tradisional Bengkulu sudah berpuluh tahun "berperang" dengan trawl.
Baca: Terombang-ambing di Laut Lepas, 5 Warga Rohingya di Selamatkan Kapal Nelayan Aceh
Kesabaran tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran pada penggunaan alat tangkap tersebut.