Simpan Burung Kakatua Jambul dan Cendarawasih, Dua Pria Ini Terancam Dipenjara
Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan 12 jenis burung tersebut adalah hewan endemik yang memiliki habitat di Indonesia Timur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pria berinisial SS dan AS ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan satwa dilindungi lewat jejaring sosial.
Saat polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Buduran, Sidoarjo.
Keduanya kedapatan menyimpan puluhan burung endemik.
Di antaranya 7 Kakatua Jambul Orange, 26 Kakatua Jambul Kuning, 11 Kakatua Putih, 6 Nuri Kepala Hitam, 3 Kasturi Raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cenderawasih Lesser, dan 2 Cenderawasih.
Barang bukti lainnya adalah 1 kotak berisi catatan penjualan satwa, 2 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan CIMB Niaga, 3 lembaran bukti transaksi jual beli satwa, dan 1 bendel surat pengiriman burung.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan 12 jenis burung tersebut adalah hewan endemik yang memiliki habitat di Indonesia Timur.
Baca: Tak Disangka, Ibu dan Anak Yang Tewas Tertabrak Mobil di Bogor Rupanya Usai Lakukan Ini
"Nah mereka jual hewan ini ke luar negeri kisaran Rp 5 sampai 6 juta rupiah," kata Kombes Pol Agus, Jumat (6/4/2018).
Nandang Prihadi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim yang ikut mendampingi proses karantina satwa menuturkan, awal mula penangkapan karena kecurigaan BKSDN kepada kedua tersangka.
Lalu pihaknya bekerjasama dengan Polda Jatim untuk menelusuri Facebook pelaku bernama Wine Wine dan Gusti Slankers Funkyjunki'es (Zubair).
Keduanya secara terang-terangan menjual burung langka tersebut dengan memasang gambar burung yang mereka perjual belikan di akun Facebook.
Menurut pengakuan pelaku, burung-burung tersebut didatangkan menggunakan kapal-kapal dagang. Sekali kirim bisa 5 sampai 6 ekor.
"Kami sudah jalan 3 tahun. Jualnya ke Thailand Rp 5 sampai Rp 6 juta, kalau untungnya per ekor saya Rp 3 juta rupiah," kata SS sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, mereka berdua terkena pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c serta Pasal 40 Ayat (2) dan ayat (4)pasal undang-undang nomor 5 tahun 1990.
Baca: Cowok Di Bawah dan si Cewek Di Atas Tubuhnya, Pemilik Kosan Kaget Saat Pintu Kamar Terbuka