Kasus Penari Erotis Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Ternyata Ini Cara Agar Dapat Izin dan Tak Ketahuan
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, serius menangani kasus tarian erotis dengan obyek tiga perempuan berbikini pada kegiatan HUT salah satu komunitas motor di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari dua warga Jepara, yakni H dan B, sebagai panitia penyelenggara acara.
Baca: KPK Singgung Implementasi Sistem Pencegahan Korupsi di Kota Bogor
Baca: Diguyur Hujan Gerimis, Lalu Lintas Menuju Puncak Lancar Di Simpang Gadog Bogor
H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator tarian erotis.
Sementara B adalah pihak panitia penyelenggara event salah satu klub motor itu.
Kemudian tiga perempuan selaku penari erotis di kegiatan tersebut. Ketiganya merupakan penari salah satu klub sexy dancer di Semarang, Jateng.
Identitas ketiganya, yaitu berinisial K, asal Pati; V, asal Purwokerto; dan E, asal Semarang.
Ada juga AL, warga Kudus sebagai perantara pencari penari erotis. AL ditangkap di rumahnya kemarin. B
Seorang tersangka H mengaku, panitia sengaja tidak mencantumkan di rangkaian acara bahwa akan ada hiburan musik dari DJ disertai tarian erotis.
Langkah ini dilakukan supaya izin di kepolisian bisa berjalan dengan mulus.
Oleh karenanya, panitia pun mengakali dengan hanya menyebutkan hiburan organ tunggal.
Baca: Tak Kuat Atas Hujatan, Dewi Sanca Mundur Dari Dunia Hiburan, Netizen Pertanyakan Status Keartisannya
Baca: Video Panas Sosok Mirip Dirinya Dengan Lucinta Luna Beredar, Kevin Hilers Malah Unggah Ini