Wanita Hamil Pingsan Saat Pembongkaran Vila Liar di Puncak
Imas pun dibopong oleh beberapa petugas Satpol PP untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pembongkaran bangunan liar oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan hutan Puncak Bogor akhirnya dilakukan, Selasa (24/4/2018).
Pantauan TribunnewsBogor.com, ketika hendak membongkar bangunan pertama dalam pembongkaran tersebut sempat dihadapkan oleh penjaga bangunan yang bernama Yudi.
Ia terpantau meminta menegosiasikan kembali pembongkaran tersebut dengan pemilik yang diketahui bernama Yulius.
Selain itu Yudi juga meminta surat pembongkaran kepada petugas namun akhirnya bangunan yang ia huni tersebut pun diminta dikosongkan segera.
Baca: Terciduk Duduk Mesra Hingga Disebut Selingkuhan Al Ghazali, Ini Foto-foto Cantiknya Tanaya Allysia
Petugas Satpol PP pun langsung membantu mengosongkan rumah tersebut.
Kemudian muncul keluar dari dalam rumah istri dari Yudi yakni Imas yang tengah hamil 7 bulan dan dia tampak lemas sehingga sulit berjalan.
Imas pun dibopong oleh beberapa petugas Satpol PP untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Baca: Sindir Lucinta Luna Yang Takut, Melly Bradley Pamer Wajah Aslinya Saat Jadi Pria, Ganteng Banget
Menurut Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa Bali, Ahmad Pribadi, pihak sudah memberikan peneguran sebelum pembongkaran dilakukan.
"Sebelum penertiban, telah ada peneguran oleh PN Cibinong kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah agar segera meninggalkan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Perum Perhutani," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (24/4/2018).
Ahmad juga menuturkan bahwa pihak pemilik vila sudah diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pengosongan bangunan tersebut.