Oplos Miras Impor Hingga Raup Keuntungan Puluhan Juta, Pria Di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
beberapa miras oplosan merk ternama tersebut diantaranya merk Chivas Regal, Black Label, Vodka, dan lain sebagainya.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oplos minuman keras (Miras) impor merek ternama, nasib pria di Bogor ini berujung di kantor polisi.
Pria berinisial SM (31), diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bogor setelah mengoplos dan menjual miras selama kurang lebih lima bulan.
S diamankan di daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, S biasanya memproduksi miras oplosan tersebut di rumah kontrakannya dengan waktu tertentu.
"Jadi kalau ada botolnya dia baru produksi, komposisinya mulai dsri alkohol, perasa, dan air mineral," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (26/4/2018).
Andi menyebutkan, beberapa miras oplosan merk ternama tersebut diantaranya merk Chivas Regal, Black Label, Vodka, dan lain sebagainya.
"Dijualnya variatif mulai dari Rp 250 ribu dengan keuntungan mencapai 100 sampai 500 persen," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menjelaskan, bahwa komposisi yang terkandung dalam miras oplosan tersebut didominasi alkohol jenis methanol.
"Iya isinya itu methanol 96 persen, kemudian dicampur air untuk mengurangi sedikir kadar alkoholnya," tuturnya.
Dijelaskannya bahwa, biasanya pelaku biasanya memasarkan produknya di jejaring media sosial dengan menyebut bahwa miras yag dipasarkannya memiliki kwalitas super (KW Super).
"Sudah lima bulan pengakuannya, untuk keuntungan bisa mencapai Rp 50 juta per bulan tergantung pemesanan," terangnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya 99 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label, 119 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, satu botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, pihaknya pun berhasil mengamankan puluhan miras lainnya seperti ciu yang dikemas dalam bentuk dirigen, plastik, dan lain sebagainya.
Adapun tiga pelaku pengoplos yang diamankan pihaknya antara lain P, I, dan HL.
"Yang sudah proses sidik ada empat tersangka. Kita kenakan Undang-undang (UU) pangan dan UU kesehatan dengan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," tukasnya.