Bawa Kabur Puluhan Smartphone Dari Dalam Mall, Tukang Bangunan Ini Punya Motor dan TV Baru
Niat, pelaku sempat menyamar dan bermalam di mal tersebut untuk mengondol puluhan ponsel tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 42 unit ponsel berbasis android lenyap digondol maling di toko Erafone Lantai 1, Mall Bale Kota Tangerang.
Pelaku (T) yang menggasak puluhan smartphone tersebut berprofesi sebagai tukang bangunan.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, menerangkan bahwa kasus pencurian tersebut terkuak ketika korban, Arengga, melihat puluhan ponsel yang tersimpan di tokonya telah hilang pada Minggu (4/2/2018) silam.
Ewo meneruskan, modus yang dilakukan tukang bangunan asal Jawa Tengah tersebut dengan merusak tembok mal yang terbuat dari gifsum menggunakan pisau kecil lalu memanjat tembok tersebut menggunakan tali.
"Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan cara melompat ke dalam toko menggunakan tari dan turun serta HP yang masih dalam kotak diambil semuanya," ujar Ewo saat jumpa pers di Polsek Tangerang, Kamis (3/5/2018).
Rupanya, pelaku memang pernah menjadi kuli bangunan di Mal Bale Kota sehingga mengetahui struktur dan seluk-beluk bangunan tersebut.
"Jadi di toko sebelahnya tidak ada aktifitas, dan masuk lewat toko dengan cara menggunakan layer merusak tembok untuk naik disebelahnya. Pelaku juga menyiapkan linggis, obeng, besi dan gembok untuk membuka brangkas," beber Ewo.
Niat, pelaku sempat menyamar dan bermalam di mal tersebut untuk mengondol puluhan ponsel tersebut.
Berselang beberapa waktu, dari hasil penyidikan, jajaran Polsek Tangerang berhasil meringkus pelaku saat sedang bekerja di kawasan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil curiannya, pelaku berhail membeli dua sepeda motor dan beberapa barang lainnya.
"Pelaku sudah menjual hasil curiannya dan uangnya digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, televisi, dan barang lainnya," ucap Ewo.
Akibat perbuatannya, pelaku kini berada di balik jeruji besi Polsek Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)