Fachri Albar Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba pada 15 Mei 2018

Ia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Artis peran Fachri Albar diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).(KOMPAS.COM/DIAN REINIS KUMAMPUNG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis peran Fachri Albar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua minggu mendatang.

"Sidang pertama atas nama Fachri Albar digelar Selasa, 15 Mei 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jumat (4/5/2018).

Nomor perkara untuk kasus tersebut adalah Per. No. 500/Pid. Sus/2018 a.n Fachri Albar.

Sementara Majelis Hakim yang bertugas yaitu Asiadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo.

Fachri ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan pada 14 Febuari 2019.

Baca: Rela Pindah Agama Demi Hilda Vitria Lalu Dicampakkan, Ini Doa Kris Hatta Buat Hilda, Dalem Banget!

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet dan alat hisap sabu-sabu di salah satu kamar.

Ia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Saat ini, putra musisi Achmad Albar tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Narkoba Fachri Albar Digelar 15 Mei 2018"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved