Curi Uang Untuk Umroh, Nenek Berusia 52 Tahun Diadili
Saat ditanya majelis hakim, Nek Rahmani mengakui melakukan pencurian dua kali.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nek Rahmani (52) warga Jalan Garuda 3 Perumnas Mandala, diadili di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang berada di Pancurbatu, Senin (7/5/2018).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu, Yani mengatakan, terdakwa melakukan pencurian di rumah korban atas nama Afsah (73) warga Jalan STM Sukamaju Lingkungan 10, Kecamatan Medan Johor.
Saat ditanya majelis hakim, Nek Rahmani mengakui melakukan pencurian dua kali.
"Sudah dua kali pak," ungkap nenek Rahmani kepada Ketua Majelis Hakim Edward Sihombing.
Sesuai kronologis yang dibacakan JPU, menjelaskan, pada Jumat 26 Januari 2018 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud hendak meminjam uang. Karena masih ada hubungan keluarga, saksi korban pun sempat memberikan pinjaman kepada terdakwa sebanyak Rp 1,5 juta.
Baca: Melahirkan Dikamar Mandi, Calon Mamah Muda Pakai Helm Karena Lakukan Ini Ditempat Sampah

Tak berselang lama, korban pun beranjak ke kamar mandi. Sedangkan terdakwa langsung masuk ke kamar tidur saksi korban mengambil uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang tersimpan di balik tilam. Usai mencuri uang tersebut, terdakwa mengambil kunci rumah saksi korban yang terletak di atas TV.
Beberapa hari kemudian, persisnya Kamis 1 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban. Karena mengetahui saksi korban tidak berada di rumah, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci yang sudah dibawa sebelumnya.
Dalam aksi keduanya ini, perempuan yang beusia lebih setengah abad ini mengambil uang Rp 10 juta dan juga tiga perhiasan emas milik korban dari balik tilam.
Beberapa hari kemudian, korban baru menyadari uang dan perhiasannya raib.
Baca: 3 Bulan Lagi Akan Menikah, Ini Pengakuan Pelaku yang Tega Bakar Calon Istrinya Pakai Bensin
Seketika korban pun mencari tahu kepada warga sekitar sembari membuat laporan ke Polsek Delitua.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergegas melakukan pelacakan. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap nenek yang sudah berusia 52 tahun itu dari kediamannya, pada Jumat 2 Februari 2018.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku uang berjumlah Rp 15 juta hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan sisanya masih ada Rp 5 juta.
"Untuk mendengar tuntutan, sidang ini kita undur hingga Senin (14/52018)," ungkap majelis hakim Edward Sihombing.
Dalam keterangan korban, uang yang telah disimpannya tersebut, ternyata untuk perjalanan umroh.
"Untuk umroh dek. Dan udah 15 tahun kumpul itu buat umroh," ucap Afsah (73) sembari meneteskan air mata.(cr14/tribun-medan.com)
(Tribun Medan / Frengki Marbun)