Gugatan HTI Ditolak PTUN

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Baca: 500 Relawan Sosial Kecamatan Jalani Latihan Kedisiplinan Di Pusdikzi Bogor

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Baca: Tiba di Bogor, PM China Pilih Jalan Kaki Saat Masuk Istana

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Tolak Gugatan HTI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved