Melahirkan Dikamar Mandi, Calon Mamah Muda Pakai Helm Karena Lakukan Ini Ditempat Sampah
Janin tak berdosa itu diketahui berjenis kelamin perempuan diperkirakan sudah berusia lebih dari lima bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Melakukan hubungan terlarang dengan kekasih membuat Rustiana berbuaqt nekat lantaran tak mau menanggung malu.
Perut wanita berusia 19 tahun itupun mulai membuncit seiring berjalannya waktu usai keduanya melakukan hubungan suami istri diluar nikah.
Janin yang ada dirahim wanita terus tumbuh.
TribunnewsBogor.com melansir Tribun Jakarta, Wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu menggugurkan bayinya lantaran tak kuat menanggung malu.
Insiden itu terjadi dalam kamar mandi rumah tempat ia bekerja yang berlokasi di Jalan Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) lalu.
"Proses kelahirannya di kamar mandi sendirian. Mungkin karena sudah kebelet di kamar mandi biar keburu. Makanya saya tanya tadi pusarnya ngga dipotong," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Baca: 3 Bulan Lagi Akan Menikah, Ini Pengakuan Pelaku yang Tega Bakar Calon Istrinya Pakai Bensin
Baca: Misteri Kejanggalan Rumah Kosong Dibalik Kematian Anak Dalam Karung di Bogor

Menurut Kapolsek, setelah membunuh sang bayi calon mamah muda itu langsung memasukkan jasad anak yang keluar dari rahimnya kedalam kantong plastik warna hitam.
Janin tak berdosa itu diketahui berjenis kelamin perempuan diperkirakan sudah berusia lebih dari lima bulan.
"Saya tanya tersangka mereka tidak tahu karena dari mulai hamil pertama sampai sekarang mereka belum pernah periksa. Tetapi kalau dilihat janinnya mereka sudah lengkap, kakinya tangannya," kata Supriyanto.
Terungkapnya perbuatan Rustina berdasarkan rekaman CCTV yang polisi dapatkan di sekitar TKP.
Setelah diinterogasi, Rustina akhirnya membenarkan bahwa dirinya menggugurkan janinnya sendiri di dalam kamar mandi.
Saat dibawa kehadapan awak media untuk melakukan konferensi pers, Rustiana pun terlihat memakai helm di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (7/5/2018).
Bahkan, selain lapisan kaca helm, wajagnya pun ditutup pakai masker untuk untuk menutupi wajahnya.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto memaparkan, jika pelaku meletakkan bayi tersebut di ember kemudian dimasukkan plastik merah dan diikat sebelum dibuang ke tempat sampah.
Baca: Setahun Lebih Tak Laku-Laku, Begini Kondisi Rumah Pembunuhan Sadis Pulomas
Baca: Dituduh Belok Tanpa Nyalakan Lampu Sein, Seorang TNI Dikeroyok Belasan Anggota Ormas

“Menurut keterangan bayi lahir dimasukin kamar mandi dimasukin dalam ember, setelah ini dimasukkan dalam plastik. Setelah dimasukin dalam plastik ini kemudian diikat lalu dibuang ke tempat sampah,” ujar Supriyanto kepada awak media.
Dirinya juga mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, bukti dan petunjuk mengatak kepada R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah begitu kami cek ke TKP dibawah pimpinan Kanit ternyata ada bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” katanya.
Sejauh ini kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, handuk, kantong plastik dan sebagainya dari kasus tersebut.
Atas tindakan kejinya, calon mamah muda itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.