Lama Tak Terdengar, Artis Cantik Ini Akan Segera Disidang, Ternyata Ini Kasus Yang Menjeratnya

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus wanita muda pemeran Sitkom OK Jek itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Editor: khairunnisa
Google images
Baby Jovanca 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis muda Baby Jovanca (22) segera disidang atas kasus pencemaran nama baik.

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus wanita muda pemeran Sitkom OK Jek itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

Baca: Dikritik Dosen Soal Pakaian Saat Presentasi Tesis, Wanita Ini Malah Nekat Buka Baju, Lho Kenapa?

Baca: Masih Seteru dengan Mantan Istri, Atalarik Syach Kini Tampil Beda, Bikin Pangling !

"Kasusnya sudah P21," kata Erick Ekananta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/5/2018).

Kata dia, Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

Baby Jovanca
Baby Jovanca ()

Baca: Tewas Ditusuk Saat Jaga Mako Brimob, Begini Sosok Bripka Marhum Prencje : Abangku Humoris

Baca: Ayahnya Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal, Unggahan Anak Bripka Marhum Prencje Ini Bikin Nangis

"Berkas dan tersangka (Baby Jovanca) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," katanya.

Hingga saat ini, Baby Jovanca ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menunggu persidangan.

Seperti diketahui, Baby Jovanca dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Baby Jovinca
Baby Jovanca ()

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Artis Cantik Pemeran Ok Jek Segera Disidang"

Baca: Ikut Penyerbuan Teroris Mako Brimob, Inilah Sosok Briptu Rachel, Foto-fotonya Bikin Meleleh

Baca: Inilah 10 Potret Nagita Slavina Saat Kenakan Hijab, Pesonanya Bikin Teduh dan Adem

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved