Oknum Guru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Bom Surabaya, Tetangga Tak Mengenalinya
Di jalur pertama dengan nama yang sama terdapat rumah nomor E-25, namun itu sudah masuk kawasan di luar nama gang itu.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita berinisial FSA yang ditahan oleh Polda Kalbar karena menjadi tersangka penyebar ujaran kebencian via media sosial terkait ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian pasca insiden ledakan bom di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) dan Senin (14/5/2018).
Di KTP, tertera alamat rumahnya di satu diantara komplek yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Penomoran rumah di komplek ini terkesan semrawut dan tidak tertata dengan urut.
Saat melakukan penelusuran terhadap alamat yang tertera pada KTP yang bersangkutan, Tribun Pontianak kesulitan mencari alamat itu.
Baca: 2 Anggota Polisi Terkena Sabetan Pedang, Videonya Sesaat Usai Diserang Bikin Merinding
Saat masuk di komplek itu, terdapat berbagai cabang jalan berupa gang-gang kecil dari jalan utama.
Terdapat beberapa nama jalur gang yang memiliki nama sama dengan alamat di KTP itu.
Di jalur pertama dengan nama yang sama terdapat rumah nomor E-25, namun itu sudah masuk kawasan di luar nama gang itu.
Di jalur kedua, saat dimasuki tidak ada rumah nomor E-25.
Di jalan utama terdapat satu rumah nomor E-25 di sebelah kanan.
Baca: Nasib Ais Kian Miris, Tak Ada Satu Pun Keluarga yang Mau Menemani Hingga Ditinggali Utang Besar
Rumah cat krim itu berkondisi kosong.
-
Baru 9 Hari Jalani Masa Tahanan, Peramal Mbak You Prediksi Ahmad Dhani Akan Bebas Tahun Ini
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesewenangan Hukum
-
Beri Dukungan Moral, Prabowo Kunjungi Mulan Jameela dan Ibunda Ahmad Dhani
-
Fadli Zon Ngotot Bela Ahmad Dhani yang Sudah Divonis Hakim: Penyanderaan Atau Penculikan
-
Tinggalkan Rumah Mewahnya, Ini Kondisi Sel Tahanan Ahmad Dhani: Tidur Numpuk dan Bau Pesing