Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Seperti Reaksi Terdakwa dan Respon Korban

Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.

Kolase TribunBogor
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.

Halaman berikutnya ======>>

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved