Jual Motor di Facebook, Pria Di Bogor Ini Justru Harus Mendekam Di Sel Tahanan

KS melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (22/5/2017) di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
KS (27) saat digelandang di Mapolres Bogor, Kamis (24/5/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KLAPANUNGGAL - Jual motor bodong di media sosial, pria asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor ini justru harus mendekam di sel tahanan.

Pris berinisial KS (27) ditangkap karena terbukti telah menjual motor hasil curian.

KS melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (22/5/2017) di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, KS melancarkan aksinya saat sore hari menjelang adzan magrib.

Ketika itu, pemilik motor, Yayat Hidayat yang baru pulang bekerja tak langsung memasukkan motornya.

Yayat membiarkan motornya berada di depan rumahnya dengan dalam keadaan munci motor masih menggantung.

"Saat parkir dittinggal sebentar pemilik, kemudian balik lagi motornya sudah hilang," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (24/5/2018).

Dikatakannya bahwa, setelahnya, pelaku kemudian memasarkan motornya di media sosial Facebook.

Pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga yang murah yakni Rp 4 juta.

"Pelaku berhasil kami tangkap selang satu hari pasca kejadian," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved