Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kalapas Ini Izinkan Napi Keluar Masuk dan Bawa PSK,Terlibat Peredaran Narkoba Juga !

Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribun video

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie ketahuan menjadi perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Lampung. 

Dia kemudian ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari. 

Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang bernama Marzuli. 

Selain itu, Kepala BNNP lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan ada beberapa fakta mengejutkan yang terbongkar. 

Baca: Bangga Rebut Pak Kades dari Istri Sah, Wanita Ini Malah Ngaku Hamil Saat Diminta Jauhi Suaminya

Fakta tersebut diantaranya ternyata Muchlis memberikan perlakuan istimewa pada Marzuli. 

Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa. 

Marzuli juga beberapa kali bisa keluar masuk tahanan atas ijin Muchlis.

Baca: Dibongkar Hotman Paris, Tukul Arwana Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Meggy

Muchlis dilaporkan juga pernah menerima aliran dana dari Marzuli. 

Sementara itu, Muchlis dihadapan awak media mengatakan semua itu bukan kehendaknya, tetapi ulah kedua anak buahnya. 

"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," kata Muchlis. 

Dia juga mengaku bersalah karena sebagai pimpinan harusnya dia mengawasi anak buahnya. 

Ketika ditanya tentang aliran dana dari Marzuli, Muchlis pun bergeming. 

Sementara itu, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis terjerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Namun, untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved