Fakta Miris Dosen USU Menjadi Tersangka Karena Ujaran Kebencian, 'Saya Sebenarnya Bodoh Sekali'
Meski sudah menutup akun facebooknya, namun postingannya itu terlanjur viral dan discreenshoot oleh para pengguna akun media sosial.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana Lubis alias HDL yang dituduh membuat ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu kini harus merasakan dinginnya dinding tahanan.
Himma diamankan Polda Sumut lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Melansir Tribun Medan, HDL diciduk oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut, dirumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu.
Himma diamankan usai postingannya di akun media sosial Facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Himma membuat status Fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
"Skenario pengalihan yg sempurna...
#2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Meski sudah menutup akun facebooknya, namun postingannya itu terlanjur viral dan discreenshoot oleh para pengguna akun media sosial.
Karena hal itu, ia pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma dengan suara parau, Minggu (20/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu.
Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.

"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata wanita yang memiliki pendidikan terakhir S2.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
"Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5/2018) lalu.