Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Lion Air Berharap Penumpang yang Bergurau Bawa Bom Diadili Hingga ke Meja Hijau

Lion Air menggunakan pesawat Boeing 737-800NG (B378) beregistrasi PK-LPO, dari sebelumnya Boeing 737-800NG regiatrasi PK-LOJ.

Editor: Damanhuri
Tribun Pontianak/Hadi Sudirmansyah
Pesawat maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay pada Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Pihak Lion Air menyatakan penerbangan bernomor JT687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), telah diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru.

Penerbangan JT678 berangkat dari Pontianak pukul 21.45 WIB, dari jadwal semula pukul 18.50 WIB, dan telah mendarat dengan selamat di Tangerang pukul 23.10 WIB, Senin (28/ 5/2018).

Lion Air menggunakan pesawat Boeing 737-800NG (B378) beregistrasi PK-LPO, dari sebelumnya Boeing 737-800NG regiatrasi PK-LOJ.

Keterlambatan penerbangan tersebut disebabkan adanya penumpang yang membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) bagian sebelah kanan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air. Ia memberikan klarifikasi dalam JT687 terdapat seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

Baca: Insiden Teriakan Bom di Pesawat Lion Air Berawal Cekcok dengan Pramugari, Ini Kronologi Sebenarnya

Untuk memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Seluruh penumpang, barang bawaan, dan bagasi harus dicek ulang (screening).

Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) dan petugas layanan darat (ground handling), tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ.

"Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut," papar Danang dalam keterangannya kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).

Lion Air mengharapkan proses tersebut sampai tingkat pengadilan.

Danang mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat, untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku membawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Mengacu pada pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, bakal dipidana.

"Sebab itu merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses, dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved