Breaking News

Sarjana Wamena yang Bercanda soal Bom di Dalam Pesawat Ditahan

"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.

Editor: Vivi Febrianti
(istimewa)
FN pria asal Wamena Papua saat diamankan di Bandara Supadio Senin (28/5/2018). FN ditahan pihak kepolisian karena menyebutkan membawa bom saat berada didalam pesawat Lion Air JT 687 yang menimbulkan kepanikan penumpang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak kepolisian menetapkan FN, pria asal Wamena, Papua, sebagai tersangka dalam tindak pidana penerbangan terkait isu bom di dalam pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) lalu.

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut selain penetapan tersangka, juga pelimpahan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.

"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.

Baca: Tak Cuma Putri Diana, 4 Putri Bangsawan Ini Juga Hidupnya Berakhir Tragis, Ada yang Dari Indonesia

Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," ujar Nanang.

FN ditangkap karena bercanda tentang bom di dalam pesawat Lion Air. Dia mengatakan hal itu karena marah tasnya digeser pramugari.

Ucapan FN tentang bom di dalam tasnya sontak membuat penumpang panik. Sebagian dari penumpang pun keluar melalui pintu darurat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom di Dalam Pesawat, FN Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved