Terjerat Korupsi Dana Desa, Wanita Ini Nekat Menculik Anak Jaksa

Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu sebesar Rp 400 juta.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere
Pelaku RK, saat diamankan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Selasa (29/5/2018) malam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Polres Kupang Kota, menangkap dua penculik Richad Mantolas (4), Selasa (29/5/2018) malam.

Richad adalah putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dua pelaku yang ditangkap berinisial RK dan CN.

RK adalah warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Sedangkan CN warga TTU, berdomisili di Jakarta.

Baca: Dipertemukan Pertama Kali Oleh Sang Suami Pasca Seteru, Dewi Perssik Malah Lontarkan Kalimat Ini

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, pelaku RK saat ini sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota bersama CN.

Anthon pun belum menjelaskan motif utama penculikan itu.

"Kita masih lakukan pemeriksaan intensif dan masih dalami kasus ini, untuk mengungkap motif penculikannya," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Pelaku RK, pada 21 Maret 2018, ditetapkan sebagai tersangka kasus menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Baca: Korban Begal Di Bekasi Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku

RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah berinisial MPA dan mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO.

RK merupakan kontraktor.

Ia menjadi suplayer proyek pembangunan satu ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter, yang dikerjakan secara swakelola.

Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu sebesar Rp 400 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, Kundrat Mantolas mengatakan, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016.

Dua orang kepala desa tersebut, yakni berinisial MPA (Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah), dan YS (kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah).

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penculik Anak Jaksa Merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved