Digugat 4 Anak Kandung, Nenek Cicih Tetap Mendoakannya Setiap Malam

sebelum almarhum suami Cicih, S Udin meninggal, ia telah membagikan harta pada anak-anaknya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Video
Usai Digugat Anaknya Rp 1,6 M, Mak Cicih Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara Kuak Fakta Mengejutkan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.

Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah tetap menggugat warisan itu.

Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta nenek Cicih yang kembali dilaporkan kepolisian oleh keempat anaknya.

 

Cicih pertama kali digugat keempat anaknya pada Februari, 2018.

Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.\

Baca: Setelah 6 Tahun Bercerai Baru Terungkap, Ternyata Ini Alasan Deddy Corbuzier dan Kalina Berpisah

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.

Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.

2. Almarhum Suami Cicih Juga Telah Membagi Harta Pada Empat Anaknya

Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum almarhum suami Cicih, S Udin meninggal, ia telah membagikan harta pada anak-anaknya.

Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan juga sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Masing-masing anaknya telah diwarisi tanah dengan ukuran yang berbeda-beda.

Baca: Dipicu Kosmetik, Begini Cara Sadis Pelaku Bunuh Hingga Masukkan Jasad ke Kardus

Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.

Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved