Diperiksa KPK, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Dimintai Keterangan Soal Transfer Rp 50 Juta

Dijelaskan Bambang, sepengetahuan dirinya, dana itu sudah dikembalikan kepada KPK pada Desember 2017 lalu.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Dok.DPR
dok. DPR/Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua DPR, Bambang Soesatyo memenuhi panggilan dari KPK setelah meminta penundaan pada panggilan sebelumnya.

Pemanggilannya terkait dengan transfer dana sebesar Rp 50 juta ke DPD Golkar Jawa Tengah.

Pasalnya, KPK menduga ada aliran dana dari dana kasus KTP elektronik pada 2012 lalu.

"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke Jateng. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp 50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca: Kaget Tagihan Listriknya Melonjak Sampai Rp 18 Juta, Fenita Arie : Padahal Maksudnya Mau Bantu

Dijelaskan Bambang, sepengetahuan dirinya, dana itu sudah dikembalikan kepada KPK pada Desember 2017 lalu.

Untuk penggunaannya selama di Jawa Tengah, dia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

Bukan hanya itu, politisi Golkar itu juga tidak paham mengenai urusan Komisi II, sebab saat 2012, dia menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Baca: Bantah Dirinya Dulu Laki-laki, Identitas Asli Lucinta Luna Akhirnya Terbongkar Lewat Surat Ini

Ketidaktahuan ia juga berlanjut ketika ditanyakan mengenai hubungan dengan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

"Saya juga hanya kenal Irvanto karena dia keponakan Pak Nov dan dia pengurus partai Golkar. Itu saja. Pertanyaan selesai," tukasnya.

(Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved