Selama Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diliburkan

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Wartakota/Bintang Pradewo
Sistem ganjil genap diuji coba mulai hari ini, Rabu (27/7/2016) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, ikut libur selama masa cuti Lebaran.

Tepatnya pada 11 hingga 20 Juni 2018, polisi tidak memberlakukan peraturan tersebut.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).

Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri jalanan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya.

Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing.

"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto. Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah seperti Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.

Penulis : Aditya Maulana

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebaran, Ganjil-Genap di Jakarta Ikut Libur")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved