Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Imam Santoso Pergoki Aksi Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Seorang Ditembak Polisi

Kasus ini terungkap saat korban, Imam Santoso memergoki pelaku I (34) yang sedang membobol rumah miliknya.

Editor: Damanhuri
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Satu dari dua spesialis pencuri rumah kosong (rumsong) di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ditembak polisi. Tersangka, EF (28) terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kepolisian Sektor Bantargebang menembak satu dari dua pencuri rumah kosong (rumsong) di wilayah setempat pada Jumat (11/6/2018) petang.

Kasus ini terungkap saat korban, Imam Santoso memergoki pelaku I (34) yang sedang membobol rumah miliknya.

Imam yang baru saja tiba di rumahnya di Perum Pondok Timur Indah RT 06/15, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (8/6/2018) lalu, dikejutkan dengan kehadiran tersangka di teras rumah. Pelaku I langsung bergegas menuju sepeda motornya dan melarikan diri.

Korban kemudian berteriak meminta bantuan hingga mengundang perhatian warga.

"Masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung mengepung dan mengamankan tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo di kantornya Jalan Raya Siliwangi KM 10, pada Senin (11/6).

Massa yang kesal dengan ulahnya langsung menghakimi I menggunakan tangan kosong hingga babak belur.

Oleh massa, tersangka dibawa ke Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, I mengaku bertindak sebagai eksekutor sementara aktor pencuriannya berinisial EF.

"Anggota kemudian langsung melakukan pengembangan dengan menangkap EF di rumah kontrakannya di Bantargebang. Namun karena melawan, EF akhirnya dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya," ujar Siswo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan dua buah cincin mutiara, dua buah liontin emas, satu buah cincin emas bayi dan satu gelang emas bayi serta uang tunai Rp 1,5 juta milik korban.

Dalam setiap aksinya dia selalu dibekali dengan sebuah letter L, sebatang linggis dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc tanpa dokumen lengkap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved