Meski Sudah Dihentikan, Kasus 'Chat' Rizieq Shihab Bisa Dibuka Lagi, Asalkan
penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berpeluang dibuka kembali meski polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal ketika dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Dia mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca: Dahulukan Bayar Puasa Ganti Ramadhan Atau Puasa Syawal ? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Meski demikian, dia tak menyebutkan kapan permohonan penghentian kasus tersebut dilayangkan.
"Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca: Cantik dan Punya Harta Melimpah, Seperti Ini Megahnya Istana Syahrini, Yuk Intip
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sementara itu, Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Baca: Digerebek Polisi Lagi Sabung Ayam, Pria Tewas Setelah Lompat ke Sungai
Menurut pertimbangan penyidik, lanjut Iqbal, kasus ini layak dihentikan karena sejak bergulirnya kasus ini polisi belum menemukan siapakah pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut.
"Menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya (pengunggahnya)," sebut Iqbal.(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Kasus "Chat" WhatsApp Rizieq Shihab Bisa Dibuka Lagi asalkan..."