Mantan Kapolda Metro Jabat Pjs Gubernur Jawa Barat, Ini 12 Pesan Menteri Dalama Negeri

Tjahjo memberikan sejumlah arahan kepada Iriawan selama menjabat sebagai Pjs Gubernur Jabar.

Kompas.com
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menjenguk keluarga almarhum Briptu Anumerta Ridho Setiawan di Tangerang, Jumat (2/6/2017) pagi. Ridho merupakan salah satu polisi korban tewas bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisaris Jenderal Pol M Iriawan secara resmi menjabat sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6/2018).

Dalam sambutannya, Tjahjo memberikan sejumlah arahan kepada Iriawan selama menjabat sebagai Pjs Gubernur Jabar.

Dia mengatakan, ada 12 tugas pokok yang harus dilaksanakan Iriawan.

Baca: Ustaz Felix Siauw Posting Foto Bareng Orangtua, Dulu Dibenci Tapi Kini Sangat Mendukung Dakwahnya

Salah satu yang paling penting adalah menyukseskan Pilkada serentak di Jabar.

"Ada 12 pokok tugas, mengefektifkan penyelenggaraan daerah dan menyukseskan Pilkada yang tinggal kurang 10 hari lagi. Selalu berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Percayakan kepada kepolisian dan TNI dalam menjaga stabilitas dalam konteks Pilkada," kata Tjahjo.

Tjahjo juga meminta agar Iriawan segera melakukan komunikasi dengan para kepala daerah dan DPRD dalam rangka menjaga program strategis daerah.

Baca: Mudik ke Solo, Jokowi Mampir ke Kantor Lama dan Singgung Soal Kedekatan dengan Rakyat

"Kami mengharapkan, agar meningkatkan komunikasi dengan DPRD khususnya, seandainya ada kebijakan politik pembangunan yang harus diputuskan segera untuk kepentingan masyarakat dan untuk pergantian jajaran SKPD silakan tapi harus izin kepada menteri," tuturnya.

Tjahjo pun menjelaskan seharusnya proses pelantikan berlangsung pada 13 Juni lalu bertepatan dengan berakhirnya masa tugas Ahmad Heryawan.

Namun, dia mengeluarkan surat keputusan pemunduran jadwal pelantikan lantaran berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Termasuk Rani Mukerji, 5 Selebriti Bollywood Ini Pilih Pengusaha yang Tajir Melintir Sebagai Suami

"Sebagaimana Keppres seharusnya pelantikan dilakukan saat selesai masa jabatan gubernur. Dalam Undang-undang tidak boleh dikurangi atau ditambah sehari. Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari raya idul Fitri. Jadi saya buat SK," ujar Tjahjo.

"Atas nama pemerintah pusat menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang memastikan program bisa berjalan di wilayah Provinsi Jabar," lanjutnya kemudian.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "M Iriawan Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ini 12 PR dari Mendagri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved