Kapal Tenggelam di Danau Toba

Boneka Beruang Jadi Saksi Bisu Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, 4 Orang Jadi Tersangka

Dia berharap penggunaan alat miltibeam itu ada perubahan untuk bisa memastikan objek atau bukan di dalam.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribun Medan
boneka beruang yang ditemukan mengambang di Danau Toba diduga milik korban tenggelam KM Sinar Bangun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim SAR gabungan mendapatkan temuan baru saat mencari keberadaan para korban KM Sinar Bangun di Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara pasa Minggu (24/6/2018) sore.

Tim SAR menemukan boneka beruang berwana coklat yang terhempas di tengah perairan danau toba.

Tak hanya itu, tim penyelam yang diterjunkan oleh TIM Sar juga menemukan sejumlah barang lain diduga milik korban tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun pun ditemukan disekitaran Danau Toba.

Koordinator SAR Danau Toba, Torang M Hutahaean mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari tim penyisir yang melakukan pencarian di permukaan oleh sektor III dan IV timur Dit Sabhara.

"Mereka menemukan beberapa ceceran diduga, ada pelampung KMP Sumut II yang mungkin dilemparkan saat pertolongan. Ada 3 pelampung KMP Sumut II, 2 Life Jaket KMP Sumut I, Life Jaket merek Boogie," kata Torang di Pelabuhan Tigaras, Senin (25/6/2018) mengutip Tribun Medan.

Baca: Korban Selamat Sempat Ditertawakan Saat Pakai Pelampung, Dihampiri Wanita di Tengah Danau Toba

Dalam penyisiran itu, selain boneka berung yang diduga milik korban KM Sinar Bangun, tim juga menemukan helm LTD 2 buah, helm full face warna putih, helm merek Gun warna merah, sandal wanita kiri-kanan sebelah-sebelah dan lokasi penemuan berada di Pantai Sitapongan.

Ia melanjutkan, Basarnas masih terus memantau pergerakan benda yang terapung diatas danau.

Sebab, itu bisa menjadi bukti bagi pihak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya.

Ia melanjutkan hingga memasuki hari kedelapan ini pencarian korban masih terus dilakukan.

Torang menjelaskan, pencarian yang dilakukan oleh tim pun dibagi yakni ada yang menyisir kearah timur, pencarian darat ke sisi timur dan utara serta pencarian di lokasi utama yang diduga menjadi tempat KM Sinar Bangun Karam.

Di lokasi itu tim Basarnas menggunakan garukan dan alat multibeam.

Baca: Korban Selamat Sempat Naik Bangkai Kapal KM Sinar Bangun, Kaki Ditarik dan Lihat Air Banyak Darah

"Jadi prosesnya kita belum bisa menentukan pasti, karena masih ada beberapa objek yang dicurigai dan di garuk," kata Torang.

Dia berharap penggunaan alat miltibeam itu ada perubahan untuk bisa memastikan objek atau bukan di dalam.

"Karena kami belum bisa konfirmasi itu objek atau bukan. Masih didalami, nanti kalau sudah selesai pencarian baru diberikan konfirmasi," ungkapnya.

Sementara itu, dari ratusan korban yang dikabarkan hilang saat ini yang berhasil dievakuasi baru sekitar 19 orang.

Tiga orang korban dinyatakan meninggal dunia usai KM Sinar Bangun tenggelam di Danau toba pada Senin (18/6/2018) pekan lalu.

Baca: Usai Minta Maaf Wanita yang Ubah Wajah Ayu Ting Ting Jadi Binatang Pingsan, Ini Kata Umi Kalsum

Nahkoda dan Pegawai Dishub Jadi Tersangka

Aparat kepolisian Polda Sumut saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Kempat orang tersebut yakni Nahkoda dan tiga orang pegawai Dishub Samosir

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpaw, mengatakan nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala saat ini sudah berstatus tersangka.

Alasannya, Poltak sebagai nahkoda tidak memiliki izin berlayar dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi kapasitas 45 penumpang.

Sedangkan, pegawai Dishub Samosir yang juga berstatus tersangka yakni Karnilan Sitanggang

Karnilan dalah petugas honorer yang merupakan anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, menjadi tersangka mengingat tugasnya seharusnya mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan dan pelayaran kapal.

"Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu, juga sudah ada warning (peringatan) cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar," tegas Irjen Pol Paulus, Senin (25/6/2018).

Paulus melanjutkan, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo bernama Golpa F Putra juga kini menyandang status tersangka lantaran dianggap meninggalkan tugasnya namun tetap mengutip retribusi.

Terakhir, yang sudah menyandang sttuas tersangka yakni Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang.

Rihad dinilai tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai pengawas kegiatan di pelabuhan.

Sebab, berdasarkan fakta yang ada ia masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas maupun berlayar tanpa surat izin.

Baca: Cerita Nahkoda KM Sinar Bangun Selamatkan Diri, Alasan Tetap Berlayar Meski Kelebihan Penumpang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi menegaskan, keempat tersangka saat ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar jika terbukti bersalah.

Ia melanjutkan, dimungkinkan ada tersangka lain dalam tragdi nahas tersebut.

"Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tetsangka," tambahnya.

KM Sinar Bangun tenggelam Senin (18/6/2018) sore mengakibatkan 184 penumpang hilang. Korban selamat hanya 19 orang dan baru tiga jasad ditemukan.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta menyatakan, ketiga tersangka oknum DInas Perhubungan tersebut dianggap bertanggung jawab terkait kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Ijin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket). Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana.

Baca: Harry Moekti Pernah Berandai Wafat Di Usia Rasulullah, Ini Pesan Terakhirnya Saat Terbaring di RS

"Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga," ungkap Tito.

Menurut dia, dalam kasus KM Sinar Bangun terlihat ada beberapa hal yang tidak sesuai regulasi. Ada pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait tak adanya manifes dan surat-surat ijin.

"Bisa langgar KUHP Pasal 30 karena lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," sebut Tito.

Selain itu, ada pula pelanggaran undang-undang tentang pelayaran. Dalam pasal 302 dan 303 UU tersebut, diatur mengenai pemenuhan kelayakan dan keselamatan kapal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved