Jalani Sidang, Bekas Kecupan di Pipi Tio Pakusadewo Jadi Sorotan

Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang penyalanggunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: khairunnisa
Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID
Tio Pakusadewo saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang penyalanggunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Pantauan Grid.ID, Tio Pakusadewo datang ke pengadilan tepat pukul 13.30 WIB, ia langsung disambut oleh rekan sesama artisnya yang sudah berkumpul di lobi pengadilan.

Rekannya itu datang untuk memberikan dukungan.

Baca: Dikritik Karena Pakai Tato di Pundak, Feby Febiola Beri Jawaban Menohok

Dalam sidang tersebut terlihat Baim Wong, Paula Verhoeven, Wulan Guritno, Donny Damara, Jajang C. Noer dan Jefri Nichole yang setia menemani Tio.

Sebelumnya, Fachri Albar sudah terlebih dahulu datang dan menunggu di ruang tunggu tahanan, setelahnya barulah Tio Pakusadewo masuk ke ruang tunggu.

Melihat adanya Fachri Albar di ruang tunggu, Tio Pakusadewo langsung berteriak sambil menghampiri Ai sapaan akrab Fachri.

Keduanya baru dipertemukan hari ini, meski kerap menjalani sidang di waktu yang bersamaan.

Baca: Sebut Dirinya Sampai Stres, Begini Kejutan Ulang Tahun dari Ashanty Untuk Azriel Hermansyah

“Ai..!” ungkap Tio usai borgolnya dibuka dan masuk ke ruang tunggu tahanan.

Mendengar ucapan Tio, Fachri hanya tersenyum dan langsung menyambut pelukan Tio.

Melihat tingkah Tio Pakusadewo, Wulan Guritno yang berada di luar ruang tahanan langsung tertawa.

“Kita di sini sedih-sedih, dia (Tio) a****g-a****g aja,” kata Wulan sambil tertawa dengan rekan artis lainnya.

Baca: Setelah Heboh Ngaku Istri Iqbaal Ramadhan, Nurrani Histeris Video Call dengan Cowok Ganteng Ini

Sebelumnya, pada pipi Tio Pakusadewo terlihat bekas kecupan bibir.

Kecupan itu ditandai dengan gincu merah yang menempel di pipinya.

Hal itu disebabkan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio langsung dicium oleh rekan wanitanya.

Diketahui, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.

Kini Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Polisi Amankan Sopir Bus yang Tewaskan Penumpang Ojol di Bogor, Drivernya Masih Dirawat

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved