Pelihara 5 Ikan Arapaima di Rumahnya, Pria Ini Habiskan 10 Kg Lele Per Hari untuk Pakan
Memelihara ikan predator ini, lanjut Masudin, tidak bisa asal-asalan. Kondisi kolam dan cara perawatannya sangat memengaruhi kondisi ikan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masudin (45) tahu benar memelihara ikan arapaima bukanlah hal yang mudah.
Selain potensi ancaman dari sang ikan predator, biayanya juga mahal.
Warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu memelihara 5 ekor ikan arapaima kini.
Saat ditemui di kediamannya, Masudin mengaku sudah memelihara ikan itu sejak tahun 2013.
"Dulu ada sembilan ekor, tapi sekarang tinggal lima ekor. Tahun 2015 mati dua ekor, lalu ada yang mati tahun 2016," tuturnya, Senin (2/7/2018).
Selama lima tahun memelihara ikan yang habitat asalnya dari benua Amerika tersebut, Masudin mengaku sudah mengeluarkan dana besar.
• 13 Ikan Monster di Sungkai Brantas Ditangkap Warga, 3 Ekor Dikonsumsi
Dalam sehari saja, dia harus menyediakan sekitar 10 kilogram ikan lele untuk makanan 5 ekor ikan arapaima.
"Rata-rata satu ekor (ikan araipama) memerlukan 2 kilogram ikan lele, jadi sepuluh kilogram sehari. Jika dikalkulasi dalam bentuk uang, sekitar Rp 200.000 per hari. Itu untuk makannya saja, belum yang lain," ujar ayah 7 anak ini.
Memelihara ikan predator ini, lanjut Masudin, tidak bisa asal-asalan. Kondisi kolam dan cara perawatannya sangat memengaruhi kondisi ikan.
Menurut dia, ikan arapaima bukan jenis ikan yang bisa hidup di sembarang tempat.
"Ini jenis ikan yang hidupnya di air tawar. Tidak bisa kalau di sungai atau di laut," tutur pria yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis telinga ini.
Tak tahu dilarang Sejak memelihara ikan arapaima pada tahun 2013, Masudin mengaku tidak tahu bahwa jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan di Indonesia.
"Belum tahu aturannya, kalaupun ada, kami juga tidak tahu aturannya bagaimana," katanya.
• Heboh ! Penampakan Ikan Monster Mencuri Salmon Tangkapan Nelayan, Lihat Videonya di Sini
Ikan araipama termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan manusia.
Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.