Pesan Narkoba Pakai Ojek Online, Roro Fitria Pakai Nama Sang Ibunda

Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Artis peran Roro Fitria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Roro Fitria menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Roro Fitria diketahui memesan sabu menggunakan ojek online dengan mengatasnamakan sang ibunda.

Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang perdana Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/6/2018) lalu.

Kuasa hukum Roro Fitria, Martinis Shandika menjelaskan bahwa niat Roro mengatasnamakan ibunya saat melakukan pemesanan menggunakan ojek online lantaran khawatir identitasnya, terutama nomor teleponnya tersebar.

"Tidak ada unsur atau apa gimana menggunakan identitas mamanya tersebut,”

“Tapi hanya dikarenakan dia publik figur, nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya tersebut," ungkap Martinis saat dijumpai Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Atas dakwaan tersebut, Roro Fitria mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Grid dengan judul : Pesan Narkoba Pakai Nama Ibu, Roro Fitria Ungkap Alasan Ini!

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved