Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Tak Ajukan Banding
Meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi, lanjut Sandy, Fachri tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fachri dan tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.
"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Sandy menyampaikan, putusan rehabilitasi itu akan menyembuhkan Fachri dari ketergantungan narkotika.
Dengan demikian, Fachri bisa kembali beraktivitas normal tanpa pengaruh narkotika.
• Sudah Dinyatakan Tewas Oleh Dokter, Warga Lihat Keanehan Ini Pada Tubuh Pemuda yang Dipatuk Kobra
"Klien kami juga bisa sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa kembali lagi untuk bekerja secara baik," kata Sandy.
Meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi, lanjut Sandy, Fachri tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan.
Sebab, vonis majelis hakim itu dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani Fachri selama proses peradilan.
"Berikutnya setelah ini tinggal menjalankan sisanya, sekitar 3-4 bulan lebih," ucapnya.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Fachri menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan.
• Sebelum Tewas, Pemuda Ini Sempat Tanya Kejanggalan King Cobranya ke Panji: Kok Bisa Gini Bang?
Masa rehabilitasi itu menjadi hukuman bagi Fachri.
Majelis hakim menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dia juga menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Penulis : Nursita Sari
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Vonis 7 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Tak Ajukan Banding")