Didera Kasus Korupsi Hingga Pembunuhan, Ini Pesan Soeharto Kepada Tommy : Sing Sabar

Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto menjadi salah satu sosok yang tentu diingat oleh publik.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
tribun bogor
Tommy Soeharto dan Soeharto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto menjadi salah satu sosok yang tentu diingat oleh publik.

Salah satu anak dari mendiang presiden Soeharto ini memang sempat memenuhi kolom pemberitaan di media pada awal tahun 2000-an.

Hal tersebut lantaran Tommy terganjal oleh beberapa kasus pidana yang membuatnya bersentuhan dengan hukum.

Ada dua kasus besar yang terjadi saat itu, yakni dugaan korupsi dan kasus pembunuhan.

Dilansir dari berbagai sumber, perusahaan milik Tommy, PT Goro Batara Sakti (PT GBS) sempat dituding terlibat dalam persoalan korupsi.

Perusahaan tersebut disinyalir terlibat dalam perjanjian tukar guling atau ruislag dengan Bulog pada tahun 1995.

Karenanya, negara diduga mendapat kerugian sebesar Rp 9,5 miliar atas kasus ruislag tersebut.

Jawaban Tommy Soeharto Soal Kasus Pembunuhan Hingga Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Orde Baru

Kasus tersebut pun sampai ke pengadilan bahkan ke tahap banding dan kasasi.

Namun belum selesai kasus tersebut, Tommy kembali terjerat kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2001.

Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita adalah Hakim yang menangani Tommy dalam kasus Ruislag.

Saat insiden tersebut, Tommy Soeharto dikabarkan kabur dan menjadi buronan.

Hingga pada akhirnya, ia berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada November 2001.

Tommy lantas divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditanya Najwa Shihab Pilih Mana Jokowi atau Prabowo, Tommy Soeharto Pilih Prabowo Karena Kakak Ipar

Namun vonis tersebut akhirnya turun dan Tommy hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh MA pada tahun 2005.

Tommy yang harusnya bebas pada tahun 2011 kenyataannya bisa keluar dari penjara lebih cepat sebab rentetan remisi yang dimilikinya yakni pada tahun 2006.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved