Debat Divestasi Saham Freeport, Adian Napitupulu Sentil Fahri Hamzah Terkait Prasangka Tanpa Data
Adian Napitupulu menjelaskan dampak ke depan yang akan terjadi dari awal penandatanganan head of agreement (HOA) dengan Freeport Mc Moran.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politikus PDI Perjuangan Adian Yunus Yusak Napitupulu memberi sedikit sentilan bagi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ketika membahas soal divestasi saham PT Freeport.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club, Adian Napitupulu menjelaskan dampak ke depan yang akan terjadi dari awal penandatanganan head of agreement (HOA) dengan Freeport Mc Moran.
Aktivis 98 yang kini duduk di komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P itu menerangkan sejumlah peraturan pemerintah yang telah dibuat pada era pemerintahan sebelum Jokowi.
"dalam generasi kontrak karya generasi kedua, freeport bersedia membagi saham 51 persen, itu ada, tetapi kemudian pemerintah di kontrak karya generasi kedua tidak melaksanakan itu. dalam klausul freeport bisa memilih bila ada peraturan lain yang lebih mudah dilaksanakan.
kontrak karya generasi kedua, tahun 91, 20 tahun harusnya sudah 51 persen, tetapi sampai 20 tahun kemudian tidak ada aturan yang memberi kewajiban seperti yang sudah disepakati dalam kontrak karya itu," jelas Adian seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan di Youtube Indonesia Lawyers Club TvOne.
Kemudian, keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010, dalam aturan tersebut disepakati divestasi saham dikurangi menjadi 20 persen.
"keluar lagi pp 23 tahun 2012, itu berubah lagi jadi 51 persen," jelasnya.
Divestasi saham Freeport kembali berkurang ketika PP nomor 77 tahun 2014 dikeluarkan.
Pada PP tersebut divestasi saham Freeport menjadi 30 persen.
"Rumit sekali, naik turun, 3 pp yang dibuat oleh presiden yang sama di rentang waktu kekuasaannya divestiasi sahamnya, 21 persen, 51, turun lagi 30.
dalam pp nomor 1 tahun 2017 dikembalikan lagi 51 persen, persoalan yang banyak ditinggalkan itu coba diselesaikan oleh presiden kita sekarang," kata Adian.
"menurut saya pekerjaan yang luar biasa sangat besar, niat baik itu sudah dia kerjakan," sambungnya.
Menurut Adian, buntut dari perjanjian yang baru-baru disepakati akan memiliki dampak luar biasa.
Adian berujar bahwa perjanjian pada tahap ini merupakan langkah menuju proses jual-beli antara pemerintah dengan Freeport.
"akan terjadi jual beli ? belum ! tapi dia sudah mengarah ke jual beli. jadi jangan dianggap ada transasksi," katanya.